Correct Article 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Current Text
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. jenis Pertimbangan Teknis;
b. identitas Pelaku Usaha yang mencakup nama, alamat, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
c. Perizinan Berusaha dan jenis angka pengenal Impor;
d. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang;
e. pos tarif/harmonized system dan uraian barang;
f. uraian dan spesifikasi barang;
g. nomor LHVKI atau LHVIU;
h. negara asal;
i. negara muat;
j. pelabuhan tujuan;
k. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
l. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Your Correction
