Correct Article 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Current Text
(1) Dalam hal data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) telah tersedia dalam SINSW, Pelaku Usaha tidak melakukan pengisian data dan/atau pengunggahan dokumen.
(2) Data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh SINSW ke SIINas.
Your Correction
