Correct Article 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Current Text
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. bagi Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang mengimpor Bahan Baku Minuman Beralkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) kapasitas produksi industri Minuman Beralkohol sesuai izin usaha industri;
b) rencana Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) jumlah stok terkini;
c) realisasi Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) jumlah dan satuan barang Persetujuan Impor; dan 5) jumlah dan satuan barang realisasi Impor; dan d) rencana produksi Minuman Beralkohol yang menggunakan Bahan Baku Minuman Beralkohol, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) golongan Minuman Beralkohol;
3) pos tarif/harmonized system; dan 4) jumlah dan satuan barang produksi; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri atau izin usaha industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
e) bukti pembayaran cukai selama 1 (satu) tahun terakhir;
f) dokumen yang menerangkan negara asal Bahan Baku Minuman Beralkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
g) dokumen yang menerangkan negara muat terdekat dari negara asal apabila tidak memungkinkan pengiriman Bahan Baku Minuman Beralkohol dari pelabuhan muat di negara asal yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
h) diagram alir proses produksi;
i) LHVKI yang masih berlaku;
j) Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol terakhir apabila sudah melakukan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol;
k) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan; dan l) rencana pemanfaatan Bahan Baku Minuman Beralkohol;
b. bagi Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang mengimpor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) kapasitas produksi industri;
b) rencana Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) jumlah stok terkini;
c) realisasi Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) jumlah dan satuan barang Persetujuan Impor; dan 5) jumlah dan satuan barang realisasi Impor;
d) rencana produksi, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) jumlah dan satuan barang produksi;
3) jumlah dan satuan barang Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam negeri dan Impor; dan 4) khusus untuk Perusahaan Industri Minuman Beralkohol harus disertai dengan uraian dan spesifikasi produk Minuman Beralkohol, dan golongan produk Minuman Beralkohol;
e) realisasi produksi tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) jumlah dan satuan barang produksi;
3) jumlah dan satuan barang Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam negeri dan Impor; dan 4) khusus untuk Perusahaan Industri Minuman Beralkohol harus disertai dengan uraian dan spesifikasi produk Minuman Beralkohol, dan golongan produk Minuman Beralkohol;
f) rencana distribusi barang hasil produksi, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) uraian dan spesifikasi barang;
3) jumlah dan satuan barang; dan 4) identitas pembeli; dan g) realisasi distribusi barang hasil produksi tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) pos tarif/harmonized system;
2) uraian dan spesifikasi barang;
3) jumlah dan satuan barang; dan 4) identitas pembeli;
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri atau izin usaha industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) dokumen yang menerangkan negara asal Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
e) diagram alir proses produksi;
f) LHVKI yang masih berlaku;
g) Persetujuan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol terakhir apabila sudah melakukan Impor Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol; dan h) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan; dan
3. dalam hal Pertimbangan Teknis Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol diajukan oleh Perusahaan Industri Minuman Beralkohol, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga mengunggah dokumen:
a) nomor pokok pengusaha barang kena cukai; dan b) bukti pembayaran cukai selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
c. bagi BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b yang mengimpor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa:
a) rencana Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) negara muat;
5) pelabuhan tujuan;
6) jangka waktu;
7) jumlah dan satuan barang; dan 8) nilai Impor barang;
b) realisasi Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) negara asal;
4) jumlah dan satuan barang persetujuan Impor;
5) jumlah dan satuan barang realisasi Impor; dan 6) nilai realisasi Impor;
c) rencana distribusi Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sesuai dengan tahun pengajuan Impor, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) uraian barang;
4) jumlah dan satuan barang; dan 5) identitas Perusahaan Industri;
d) realisasi distribusi Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tahun sebelumnya, paling sedikit memuat:
1) uraian dan spesifikasi barang;
2) pos tarif/harmonized system;
3) uraian barang;
4) jumlah dan satuan barang; dan 5) identitas Perusahaan Industri; dan e) jumlah stok terkini Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) identitas Pelaku Usaha;
b) Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI yang mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri;
c) nomor pokok wajib pajak;
d) LHVIU yang masih berlaku;
e) LHVKI yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan;
f) dokumen yang menerangkan negara asal Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
g) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli (purchase
order) dengan BUMN Pemilik API-U yang bersangkutan; dan h) Persetujuan Impor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol terakhir apabila sudah melakukan Impor Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol.
(3) Selain melakukan pengisian data dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pelaku Usaha juga mengunggah dokumen surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 huruf k), ayat (2) huruf b angka 2 huruf h), ayat (2) huruf c angka 2 huruf g), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Format rencana pemanfaatan Bahan Baku Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 huruf l) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
