Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1): a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a: 1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. telah menyampaikan data industri secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. telah memiliki LHVKI; dan b. BUMN Pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b: 1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI yang mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri; 2. terdaftar di SIINas; dan 3. telah memiliki LHVIU. (2) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
Your Correction