Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol; dan b. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol. (2) Pertimbangan Teknis hanya dapat diterbitkan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing- masing Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Your Correction