Correct Article 41
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Current Text
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diberikan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
