Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi di lapangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi pencabutan LHVKI atau LHVIU.
Your Correction