Correct Article 36
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dan tidak menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Your Correction
