Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala biaya yang dikeluarkan Lembaga Pelaksana Verifikasi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibebankan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagai pemohon VKI dan/atau BUMN Pemilik API-U sebagai pemohon VIU. (2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemohon VKI dan/atau VIU dan Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Your Correction