Correct Article 31
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Current Text
Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) mempunyai tugas melakukan:
a. VKI atas Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri;
dan/atau
b. VIU atas BUMN Pemilik API-U.
Your Correction
