Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) mempunyai tugas melakukan: a. VKI atas Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri; dan/atau b. VIU atas BUMN Pemilik API-U.
Your Correction