Correct Article 30
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Current Text
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terdiri atas:
a. Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga; dan
b. Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha.
(2) Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi kriteria:
a. merupakan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri dan/atau perdagangan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol; dan
c. memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk digunakan dalam menyelenggarakan tugasnya.
(3) Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang jasa survei;
b. pengalaman sebagai pelaksana verifikasi di bidang industri dan/atau perdagangan paling singkat 5 (lima) tahun;
c. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri dan/atau perdagangan Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol; dan
d. memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk digunakan dalam menyelenggarakan tugasnya.
Your Correction
