Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, atau energi lainnya; ditarik atau ditunda;
termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Pembangunan Kapal adalah kegiatan industri pembangunan Kapal, blokKapal, dan/atau modul Kapal.
3. Perusahaan Industri Galangan Kapal adalah perusahaan Pembangunan Kapal dan memiliki izin usaha industri untuk melakukan kegiatan industri Kapal dan/atau perahu atau industri bangunan lepas pantai atau bangunan terapung.
4. Perusahaan Industri Komponen Kapal adalah perusahaan yang membuat perlengkapan, peralatan, dan bagian Kapal dan memiliki izin usaha industri untuk melakukan kegiatan industri peralatan, perlengkapan dan bagian Kapal.
5. Skema Khusus adalah insentif yang diberikan kepada Perusahaan Industri Galangan Kapal yang melakukan kegiatan impor Barang dan Bahan untuk Pembangunan Kapalsesuai dengan ketentuan.
6. Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi, dan/atau bahan baku termasuk komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk Pembangunan Kapal.
7. Barang dan Bahan yang Tidak Digunakan adalah Barang dan Bahan yang pengadaannya menggunakan Skema Khusus namunsebagian atau seluruhnya tidak digunakan dalam kegiatan Pembangunan Kapal.
8. Subkontrak adalah pengalihan sebagian pekerjaan Pembangunan Kapal kepada perusahaan lain di dalam negeri dimana hasil pengerjaannya dikembalikan kepada Perusahaan Industri Galangan Kapal yang bersangkutan.
9. Rencana Pembangunan Kapal adalah dokumen yang berisi informasi tahapan pembangunan seluruh Kapal yang dilakukan oleh Perusahaan Industri Galangan Kapal, yang mencakup jadwal pelaksanaan Pembangunan Kapal sampai dengan penyerahan Kapal.
10. KerjaSama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerjasama antara dua perusahaan atau lebih
untuk melaksanakan Pembangunan Kapal, dimana satu atau lebih perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Industri Galangan Kapal.
11. Surat Penetapan adalah surat yang diterbitkan untuk MENETAPKAN Perusahaan Industri Galangan Kapal yang dapat melakukan importasi Barang dan Bahan dengan memanfaatkan Skema Khusus.
12. Surat Keterangan Verifikasi Industri yang selanjutnya disingkat SKVI adalah surat yang berisi hasil verifikasi terhadap Perusahaan Industri Galangan Kapal yang menggunakan Skema Khusus yang diterbitkan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagai persetujuan impor Barang dan Bahan melalui Skema Khusus.
13. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
14. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga independen yang memiliki kompetensi kegiatan verifikasi industri yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan verifikasi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukanpembinaan industri galangan Kapal di Kementerian Perindustrian.
17. Direktur adalah direktur yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukanpembinaan industri galangan Kapal di Kementerian Perindustrian.