Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan pembayar pajak yang melakukan permohonan layanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Perindustrian.
2. Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
3. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Kementerian Perindustrian.