Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Asam Sulfat Teknis Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. mengubah ketentuan Pasal 6 menjadi sebagai berikut: