Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M- IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Mainan Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
2. Penunjukan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah ruang lingkup pengujian kepada Laboratorium Penguji nomor urut 6 (enam) dan menambah 28 (dua puluh delapan) Laboratorium Penguji menjadi nomor urut 8 (delapan) sampai dengan nomor urut 35 (tiga puluh lima) sehingga secara keseluruhan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. mengubah ketentuan Pasal 2 menjadi sebagai berikut: