Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali Kawat Baja Dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24102; b. memiliki merek sendiri untuk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi kelas 6 (enam); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penggulungan kawat (winding); 2. fasilitas pemilinan (stranding); dan 3. fasilitas pemintalan (closing); d. memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji puntir; 2. peralatan uji lilit, untuk produk yang dilapis seng atau paduan seng; dan 3. peralatan uji tarik; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Your Correction