Correct Article 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali Kawat Baja Dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal:
a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI 76:2025 Tali Kawat Baja dan SNI 727:2025 Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun telah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI 76:2025 Tali Kawat Baja dan SNI 727:2025 Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun jumlahnya belum memadai, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis.
(2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI 76:2025 Tali Kawat Baja dan SNI 727:2025 Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Your Correction
