Correct Article 63
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali Kawat Baja Dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж .
....
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK TALI KAWAT BAJA DAN TALI KAWAT BAJA UNTUK MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK TALI KAWAT BAJA DAN TALI KAWAT BAJA UNTUK MINYAK DAN GAS BUMI
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri;
2. SNI 76:2025 untuk Tali Kawat Baja; dan
3. SNI 727:2025 untuk Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus:
Perusahaan Industri:
Perwakilan Resmi:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi kelas 6 (enam) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
5. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi dengan nomor KBLI 24102;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan
Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang mencakup merek, kelas, simbol konstruksi, dan ukuran;
g) informasi produk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang mencakup merek, kelas, simbol konstruksi, dan ukuran;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai dengan produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai dengan produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;.
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis.
n) proses bisnis; dan
o) dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
dan
vi.
bukti kepemilikan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1. pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau
4. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dimaksud pada angka 5. huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
2. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
e. Untuk Perwakilan Resmi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m), dan huruf n) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
f. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
1. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
2. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
g. Dalam hal pelaksanaan produksi Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya
3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi) 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi) 9 (sembilan) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang Digunakan Laboratorium uji yang digunakan :
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI 76:2025 Tali Kawat Baja dan/atau SNI 727:2025 Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI 76:2025 Tali Kawat Baja dan/atau SNI 727:2025 Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI 76:2025 Tali Kawat Baja dan/atau SNI 727:2025 Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II : Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA, yaitu:
1. pedoman mutu;
2. rencana mutu;
3. diagram alir proses produksi;
4. laporan audit internal yang terakhir;
5. laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6. struktur organisasi;
7. peta lokasi;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015;
10. proses bisnis; dan
11. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap
1. b.
Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) sesuai dengan SNI 76:2025 dan/atau SNI 727:2025.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC) / Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
3. Lingkup yang di Audit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang diajukan sertifikasi SNI.
c. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4. pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada huruf G “ Pengendalian Proses Produksi Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi” dalam dokumen skema sertifikasi SNI untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi ini; dan
5. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi, termasuk kapasitas produksi produk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Inspeksi bahan baku.
b. Proses produksi dan peralatannya.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penggulungan kawat (winding);
2. fasilitas pemilinan (stranding); dan
3. fasilitas pemintalan (closing).
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji puntir;
2. peralatan uji lilit, untuk produk yang dilapis seng atau paduan seng; dan
3. peralatan uji tarik.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 76:2025 dan/atau SNI 727:2025, diberikan waktu
perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2. ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
c. Contoh uji diambil secara acak di akhir aliran produksi dan/atau gudang produksi.
d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
e. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi awal dan sertifikasi ulang lebih lanjut diatur sesuai huruf E “Ketentuan Contoh Uji” dalam skema sertifikasi ini.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian Cara pengujian sesuai SNI 76:2025 dan/atau SNI 727:2025.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI 76:2025 dan/atau SNI 727:2025.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait produk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1. jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI 76:2025 Tali Kawat Baja dan/atau SNI 727:2025 Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2. pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3. pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklanjuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6. jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI 76:2025 Tali Kawat Baja dan/atau SNI 727:2025 Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan; atau
b. Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3. nama auditor;
4. nama petugas pengambil contoh;
5. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6. uraian produk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang mencakup merek, kelas, simbol konstruksi, dan rentang ukuran;
7. Laboratorium Uji yang digunakan;
8. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
9. laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
2. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian,
Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri
1. nama dan alamat Perusahaan Industri
2. alamat pabrik;
3. merek;
4. kelas, simbol konstruksi, dan rentang ukuran;
5. nomor dan judul SNI;
6. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
7. masa berlaku Sertifikat SNI.
1. nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2. alamat pabrik;
3. nama Perwakilan Resmi;
4. alamat Perwakilan Resmi;
5. alamat gudang Perwakilan Resmi;
6. merek;
7. kelas, simbol konstruksi, dan rentang ukuran;
8. nomor dan judul SNI;
9. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
10. masa berlaku Sertifikat SNI.
q. Sertifikat SNI hanya untuk 1 (satu) nomor SNI dan 1 (satu) lokasi produksi.
r. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI untuk masing-masing nomor SNI (SNI 76:2025 dan/atau SNI 727:2025) untuk 1 (satu) lokasi produksi.
s. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf r hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek untuk Tali Kawat Baja dan/atau untuk Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
t. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
u. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
v. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir .
e. Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya atau realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1. Badan; dan
2. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1. pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
2. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
j. Dalam hal ditemukan:
1. ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau
2. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau
2. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1. informasi Sertifikat SNI;
2. informasi produk; dan
3. jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1. persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2. sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan
3. bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua.
b. Kegiatan surveilan dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua.
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit Surveilen 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit Surveilen 9 (sembilan) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau Petugas Pengambil Contoh (PPC) harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) sesuai dengan SNI 76:2025 dan/atau SNI 727:2025.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
e. Auditor harus:
1. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
2. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
3. lancar berbahasa INDONESIA;
4. memahami peraturan perundang undangan terkait; dan
5. telah diregister oleh Menteri melaui SIINas.
4. Lingkup yang di audit
a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis sesuai proses.
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sesuai produk yang diusulkan.
c. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4. pengendalian proses produksi sesuai dengan huruf G “Pengendalian Proses Produksi Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi” dalam dokumen skema sertifikasi SNI untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi ini; dan
5. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi, termasuk kapasitas produksi produk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Inspeksi bahan baku.
b. Proses produksi dan peralatannya.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penggulungan kawat (winding);
2. fasilitas pemilinan (stranding); dan
3. fasilitas pemintalan (closing).
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki fasilitas peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji puntir;
2. peralatan uji lilit, untuk produk dilapis seng atau paduan seng; dan
3. peralatan uji tarik.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 76:2025 dan/atau SNI 727:2025 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2. ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
c. Contoh uji diambil secara acak di akhir aliran produksi dan/atau gudang produksi.
d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
e. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka Surveilen lebih lanjut diatur sesuai huruf E “Ketentuan Contoh Uji” dalam dokumen skema sertifikasi SNI untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi ini.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian Cara pengujian sesuai SNI 76:2025 dan/atau SNI 727:2025.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI 76:2025 dan/atau SNI 727:2025.
10. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1. jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2. pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3. pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak
menindaklanjuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6. jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
E.
Ketentuan Contoh Uji
1. Contoh uji Tali Kawat Baja (SNI 76:2025) diambil berdasarkan kelompok simbol konstruksi dan kelas yang sama.
Kelompok Simbol konstruksi Tali Kawat Baja (SNI 76:2025) Tabel Acuan di SNI 76:2025 Jumlah Contoh Uji 6 x 7 FC A.1 1 contoh uji 6 x 12 + 7 FC A.3 1 contoh uji 6 x 19 FC A.4 1 contoh uji 6 x 24 + 7 FC A.5 1 contoh uji 6 x 37 FC A.6 1 contoh uji 6 x 7 IWRC A.2 1 contoh uji 6 x 37 IWRC A.7 1 contoh uji 6 x S(19) FC 6 x W(19) FC 6 x Fi(25) FC 6 x WS(26) FC A.8 1 contoh uji 6 x Fi(29) FC 6 x WS(31) FC 6 x WS(36) FC 6 x WS(41) FC 6 x 46WS FC A.10 1 contoh uji 6 x S(19) IWRC 6 x W(19) IWRC 6 x Fi(25) IWRC 6 x WS(26) IWRC A.9 & A.14 1 contoh uji 6 x Fi(29) IWRC 6 x WS(31) IWRC 6 x WS(36) IWRC 6 x WS(41) IWRC 6 x 46WS IWRC 6 x 49SWS IWRC A.11 & A.14 1 contoh uji 8 x S(19) FC 8 x W(19) FC 8 x Fi(25) FC A.12 1 contoh uji 8 x 19S IWRC 8 x 19W IWRC 8 x 26WS IWRC 8 x 31WS IWRC 8 x 36WS IWRC A.15 1 contoh uji 19 x 7 FC A.13 1 contoh uji 19 x 7 WSC 18 x 19S WSC A.16 A.16 1 contoh uji 35(W) x 7 A.17 1 contoh uji 3 x 7 WRSF A.18 1 contoh uji
Kelompok Simbol konstruksi Tali Kawat Baja (SNI 76:2025) Tabel Acuan di SNI 76:2025 Jumlah Contoh Uji 6 x K19S IWRC 6 x K25Fi IWRC 6 x K26WS IWRC 6 x K29Fi IWRC 6 x K31WS IWRC 6 x K36WS IWRC 6 x K41WS IWRC 6 x K46WS IWRC 6 x K49SWS IWRC A.19 1 contoh uji 6 x K19S EPIWRC 6 x K25Fi EPIWRC 6 x K26WS EPIWRC 6 x K29Fi EPIWRC 6 x K31WS EPIWRC 6 x K36WS EPIWRC 6 x K41WS EPIWRC 6 x K46WS EPIWRC 6 x K49SWS EPIWRC A.19 1 contoh uji 8 x K19S IWRC 8 x K26WS IWRC 8 x K31WS IWRC 8 x K36WS IWRC A.20 1 contoh uji 8 x K19S EPIWRC 8 x K26WS EPIWRC 8 x K31WS EPIWRC 8 x K36WS EPIWRC A.20 1 contoh uji K8 x K26WS IWRC K8 x K31WS IWRC K8 × K36WS IWRC A.21 A.21 A.21 1 contoh uji K8 x K26WS EPIWRC K8 x K31WS EPIWRC K8 x K36WS EPIWRC A.21 A.21 A.21 1 contoh uji 18 x K7 WSC 18 x K19S WSC A.22 A.22 1 contoh uji 18 x K7 EPWSC 18 x K19S EPWSC A.22 A.22 1 contoh uji 26 x K7 WSC A.23 1 contoh uji 34(W) x K7 WSC A.24 1 contoh uji 34(W) x K7 EPWSC A.24 1 contoh uji K34(W) x K7 WSC A.25 1 contoh uji K34(W) x K7 EPWSC A.25 1 contoh uji 36(W) x K7 WSC A.26 1 contoh uji 36(W) x K7 EPWSC A.26 1 contoh uji 4 x K36WS FC A.27 1 contoh uji
Kelompok Simbol konstruksi Tali Kawat Baja (SNI 76:2025) Tabel Acuan di SNI 76:2025 Jumlah Contoh Uji 8 x K26WS-PWRC 8 x K31WS-PWRC 8 x K36WS-PWRC A.28 A.28 A.28 1 contoh uji 8 x K26WS-EPPWRC 8 x K31WS-EPPWRC 8 x K36WS-EPPWRC A.28 A.28 A.28 1 contoh uji K8 x K26WS-PWRC A.29 1 contoh uji K8 x K26WS-EPPWRC A.29 1 contoh uji
2. Contoh uji Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi (SNI 727:2025) diambil berdasarkan kelompok simbol konstruksi dan kelas yang sama.
Kelompok Simbol Konstruksi Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi (SNI 727:2025) Tabel Acuan di SNI 727:2025 Jumlah Contoh Uji
6 x 7-FC B.1 1 contoh uji 6 x 7-WSC B.2 1 contoh uji 6 x 7-IWRC B.2 1 contoh uji 6 x 19M-FC B.3 1 contoh uji 6 x 19M-WSC B.4 1 contoh uji 6 x 19M-IWRC B.4 1 contoh uji 6 x 37M-FC B.5 1 contoh uji 6 x 37M-WSC B.6 1 contoh uji 6 x 37M-IWRC B.6 1 contoh uji 6 x 19S-FC 6 x 21F-FC 6 x 26WS-FC 6 x 19W-FC 6 x 25F-FC B.7 1 contoh uji 6 x 19S-IWRC 6 x 21F-IWRC 6 x 26WS-IWRC 6 x 19W-IWRC 6 x 25F-IWRC B.8 1 contoh uji 6 x 31WS-FC 6 x 36WS-FC 6 x 41WS-FC 6 x 41SF-FC 6 x 49SWS-FC 6 x 46WS-FC B.9 1 contoh uji 6 x 31WS-IWRC 6 x 36WS-IWRC 6 x 41WS-IWRC 6 x 41SF-IWRC 6 x 49SWS-IWRC 6 x 46WS-IWRC B.10 1 contoh uji
Kelompok Simbol Konstruksi Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi (SNI 727:2025) Tabel Acuan di SNI 727:2025 Jumlah Contoh Uji 8 x 19S-IWRC 8 x 21F-IWRC 8 x 26WS-IWRC 8 x 19W-IWRC 8 x 25F-IWRC B.11 1 contoh uji 8 x 31WS-IWRC 8 x 36WS-IWRC 8 x 41WS-IWRC
B.12 1 contoh uji 17 x 7-FC 18 x 7-FC B.13 1 contoh uji 17 x 7-WSC 18 x 7-WSC B.13 1 contoh uji 34(M) x 7-FC 36(M) x 7-FC B.14 1 contoh uji 34(M) x 7-WSC 36(M) x 7-WSC B.14 1 contoh uji 35(W) x 7 40(W) x 7 B.15 1 contoh uji 6 x V25 6 x V25B 6 x V25B 6 x V25B 6 x V25B 6 x V28B B.16 1 contoh uji 18 x 19S-WSC 18 X 19W-WSC B.17 1 contoh uji 6 x K19S-IWRC 6 x K26WS-IWRC B.18 1 contoh uji 6 x K19S-EPIWRC 6 x K26WS-EPIWRC B.18 1 contoh uji 1 contoh uji 6 x K31WS-IWRC 6 x K36WS-IWRC 6 x K41WS-IWRC 6 x K46WS-IWRC 6 x K49SWS-IWRC B.19 1 contoh uji 6 x K31WS-EPIWRC 6 x K36WS-EPIWRC 6 x K41WS-EPIWRC 6 x K46WS-EPIWRC 6 x K49SWS-EPIWRC B.19 1 contoh uji 8 x K19S-IWRC B.20 1 contoh uji 8 x K26WS-EPIWRC B.20 1 contoh uji 8 x K31WS-IWRC B.21 1 contoh uji 8 x K36WS-EPIWRC B.21 1 contoh uji K8 x K26WS-IWRC B.22 1 contoh uji K8 x K26WS-EPIWRC B.22 1 contoh uji
Kelompok Simbol Konstruksi Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi (SNI 727:2025) Tabel Acuan di SNI 727:2025 Jumlah Contoh Uji 8 x K26WS-PWRC B.23 1 contoh uji 8 x K26WS-EPPWRC B.23 1 contoh uji 8 x K31WS-PWRC 8 x K36WS-PWRC B.24 1 contoh uji 8 x K31WS-EPPWRC 8 x K36WS-EPPWRC B.24 1 contoh uji K8 x K26WS-PWRC B.25 1 contoh uji K8 x K26WS-EPPWRC B.25 1 contoh uji 18 x K7-WSC 18 x K19S-WSC B.26 1 contoh uji 18 x K7-EPWSC 18 x K19S-EPWSC B.26 1 contoh uji 26(W) x K7-WSC B.27 1 contoh uji 34(W) x K7-WSC B.28 1 contoh uji 34(W) x K7-EPWSC B.28 1 contoh uji 36(W) x K7-WSC B.29 1 contoh uji 36(W) x K7-EPWSC B.29 1 contoh uji K34(W) x K7-WSC B.30 1 contoh uji K34(W) x K7-EPWSC B.30 1 contoh uji
3. Masing-masing contoh uji diambil sepanjang 3 (tiga) meter sebanyak 4 (empat) batang uji yang terdiri dari 2 (dua) batang uji untuk pengujian dan 2 (dua) batang uji untuk arsip contoh di pabrik.
F.
Penandaan Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Tali Kawat Baja yang memenuhi ketentuan SNI 76:2025 dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang memenuhi ketentuan SNI 727:2025.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dibubuhkan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada setiap kemasan dari Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta ditempat yang mudah dilihat dan dibaca; dan
b. dilakukan dengan menempelkan label atau printing pada kemasan Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
4. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3, setiap kemasan Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi diberi tanda yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan paling sedikit:
a. nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
b. merek;
c. bulan dan tahun pembuatan;
d. simbol konstruksi, kelas, dan ukuran;
e. berlapis seng atau tanpa lapisan seng;
f. panjang (m);
g. berat bersih; dan
h. berat kotor.
G.
Pengendalian Proses Produksi Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi No Tahapan proses/ parameter Alat Uji/ Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Batang kawat baja dan inti Verifikasi mill certificate/ certificate of analysis Sesuai SOP Perusahaan dan Sesuai SNI 76:2025 dan/atau SNI 727:2025 Setiap kedatangan bahan baku Harus tersedia minimal dalam bentuk mill certificate atau certificate of analysis 2 Penggulung an kawat (winding) Pengaturan kecepatan Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Dokumen kerja winding 3 Pemilinan (stranding) Pengaturan kecepatan Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Dokumen kerja stranding 4 Pemintalan (closing) Pengaturan kecepatan Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Dokumen kerja closing 5 Pelapisan seng atau paduan seng (untuk produk dilapis seng) Pengendalia n waktu pelapisan dan berat lapisan seng atau paduan seng Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Dokumen kerja pelapisan seng atau paduan seng 6 Dimensi kawat dan tali kawat baja Pengujian dimensi SNI 76:2025 dan/atau SNI 727:2024 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 7 Jumlah puntiran (torsi) kawat baja Pengujian Puntir SNI 76:2025 dan/atau SNI 727:2024 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC
No Tahapan proses/ parameter Alat Uji/ Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 8 Sifat lilit kawat (untuk produk yang dilapis seng atau paduan seng) Pengujian lilit SNI 76:2025 dan/atau SNI 727:2024 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 9 Kuat tarik kawat Pengujian kawat SNI 76:2025 dan/atau SNI 727:2024 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 10 Beban putus tali kawat baja Pengujian beban putus tali kawat SNI 76:2025 dan/atau SNI 727:2025 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK TALI KAWAT BAJA DAN TALI KAWAT BAJA UNTUK MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
A.
Ruang Lingkup Permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi secara wajib berdasarkan, sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
B.
Seleksi
1. Permohonan
1.1 dilakukan secara elektronik melalui SIINas;
1.2 pada laman SIINas, Pelaku Usaha harus:
a. menginput data dengan mengisi formular isian:
1) nomor pos tarif/harmonized system;
2) uraian barang;
3) spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan;
4) nomor SNI;
5) kegunaan atau keperluan; dan 6) pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor.
b. memilih lembaga yang melakukan sertifikasi dan pengujian produk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi; dan
c. mengunggah dokumen berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
2) perizinan berusaha;
3) surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
4) foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat; dan 5) mill certificate.
2. Personel Pemeriksa
2.1. memiliki kompetensi pada produk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi;
2.2. memiliki kompetensi sebagai petugas pengambil contoh;
2.3. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
2.4. lancar berbahasa INDONESIA;
2.5. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
2.6. telah di-registrasi oleh Menteri sebagai auditor melalui SIINas;
dan
2.7. terdaftar di Lembaga yang memberikan penugasan.
3. Lembaga Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro untuk sertifikasi dan pengujian produk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi.
4. Laboratorium yang digunakan Laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji.
5. Durasi pemeriksaan secara langsung
a. Pemeriksaan secara langsung dilakukan 1 (satu) mandays (orang hari) termasuk pengambilan contoh, apabila ada pengambilan contoh.
b. Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji, pengambilan contoh uji dilakukan oleh orang yang sama yang melakukan pemeriksaan secara langsung.
C.
Determinasi
1. Penilaian
1.1. Dilakukan oleh lembaga apabila data yang diisi dan dokumen pada tahap seleksi telah lengkap.
1.2. Lembaga melakukan penilaian terhadap:
a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf a; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf c
1.3. Lembaga menugaskan personel pemeriksa untuk melakukan penilaian terhadap kesesuaian data dan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh pemohon.
2. Pemeriksaan Secara Langsung
2.1. Penilaian terhadap kesesuaian data dan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dapat dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung.
2.2. Dalam hal terdapat pemeriksaan secara langsung, pemeriksaan dilakukan oleh personel pemeriksa di lokasi produksi.
2.3. Personel pemeriksa melakukan:
a. pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk dengan uraian produk yang tercantum dalam permohonan; dan
b. pengambilan contoh uji, apabila diperlukan.
2.4. Pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk sebagaimana dimaksud pada angka 2.3 huruf a meliputi:
a. data pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir; dan
b. hasil pengujian rutin produk.
2.5. Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji pada saat pemeriksaan secara langsung, personel pemeriksa menentukan jumlah dan keterwakilan contoh uji.
2.6. Pengambilan contoh uji dilakukan di lokasi produksi dan/atau gudang produksi.
2.7. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
2.8. Contoh uji dikirimkan ke Laboratorium Uji oleh pemohon.
3. Cara Pengujian Cara pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 76:2025 Tali Kawat Baja atau SNI 727:2025 Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
4. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan SNI 76:2025 Tali Kawat Baja atau SNI 727:2025 Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
D.
Tinjauan dan Hasil Penilaian
1. Tinjauan terhadap laporan hasil uji Tinjauan laporan hasil uji dilakukan oleh personel pemeriksa.
2. Hasil Penilaian
2.1. Dalam hal telah dilaksanakan penilaian, lembaga menyusun hasil penilaian.
2.2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan;
b. nama personel pemeriksa;
c. hasil pemeriksaan data dan dokumen;
d. nomor pos tarif/harmonized system;
e. uraian barang;
f. spesifikasi barang dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; dan
g. rekomendasi hasil penilaian.
2.3. Dalam hal pada saat penilaian dilakukan pengambilan contoh uji, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 dilengkapi dengan:
a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan secara langsung;
b. Laboratorium Uji yang digunakan; dan
c. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian;
4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
5. hasil uji.
2.4. Rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 huruf g menyatakan:
a. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi secara wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi secara wajib tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
E.
Penerbitan Surat Keterangan
1. Evaluasi
1.1. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian yang disampaikan oleh lembaga.
1.2. Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1, Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.
1.3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian disampaikan oleh lembaga secara lengkap dan sesuai.
1.4. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka
1.1 menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi secara wajib.
1.5. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka
1.1 ditemukan ketidaksesuaian, Direktur Jenderal meminta lembaga untuk memberikan klarifikasi.
1.6. Permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1.5 disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
1.7. Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada angka
1.6, lembaga harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
1.8. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas klarifikasi oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada angka 1.7.
1.9. Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.8. menyatakan:
a. proses penilaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. lembaga telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi secara wajib.
1.10. Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.8 menyatakan lembaga:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1.7; atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi secara wajib.
2. Keputusan
2.1. Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1.4 dan angka 1.9 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
2.2. Direktur Jenderal menyampaikan penolakan untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1.10 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
3. Surat Keterangan
3.1. Surat keterangan memuat informasi paling sedikit:
a. nama Pelaku Usaha;
b. bidang usaha;
c. alamat Pelaku Usaha;
d. nomor pos tarif;
e. uraian barang; dan
f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan.
3.2. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction
