Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali Kawat Baja Dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 226) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 369); b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1236), sepanjang mengatur mengenai Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi; dan c. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction