Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali Kawat Baja Dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah berakhir, Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir apabila: a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk produk impor; dan c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction