Correct Article 48
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali Kawat Baja Dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dan Pasal 47 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
Your Correction
