Correct Article 41
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tali Kawat Baja Dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Your Correction
