Correct Article 44
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib
Current Text
LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
