Correct Article 52
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib
Current Text
(1) Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI APAP, sertifikat kesesuaian untuk produk APAP, dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk produk APAP yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI APAP, sertifikat kesesuaian untuk produk APAP, atau surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk produk APAP sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) APAP yang telah diproduksi atau telah diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
