Correct Article 49
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk APAP secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
