Direktur
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik STTT Bandung.
(2) Fungsi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pembinaan serta pengembangan Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Kepala BPSDMI setelah mendapatkan persetujuan Senat;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Kepala BPSDMI;
n. mengusulkan pengangkatan asisten ahli, lektor, lektor kepala dan profesor kepada Kepala BPSDMI;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik STTT Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. Satuan Pengawas Internal;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama;
f. Subbagian Umum dan Keuangan;
g. Program Studi;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
i. Unit Teknologi Informasi;
j. Unit Perpustakaan;
k. Unit Bahasa dan Pengembangan Soft Skill;
l. Unit Teaching Factory dan Inovasi Industri 4.0;
m. Unit Inkubasi Bisnis dan Transformasi Industri 4.0; dan
n. Unit Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik STTT Bandung.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala BPSDMI.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.
(4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala BPSDMI.
(5) Untuk kepentingan dinas Menteri dapat memindahkan Direktur menjadi Direktur Politeknik/Akademi Komunitas lain di lingkungan Kementerian Perindustrian sampai masa jabatannya berakhir tanpa harus mengikuti ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
(6) Tata cara pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, Kepala BPSDMI menunjuk pelaksana tugas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(4) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPSDMI atas nama Menteri berdasarkan usulan Direktur.
(5) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun atau mengikuti masa jabatan Direktur, dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur I bertindak sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Direktur dan Pembantu Direktur I berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur II bertindak sebagai pelaksana harian.
(3) Dalam hal Direktur, Pembantu Direktur I, dan Pembantu Direktur II berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur III bertindak sebagai pelaksana harian.
(4) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, Kepala BPSDMI atas nama Menteri menunjuk langsung Direktur baru yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri sampai berakhirnya masa jabatan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal;
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan
e. menjadi satuan tugas pengendali internal pemerintah.
(3) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari dalam pelaksanaan kegiatannya berkoordinasi dengan Pembantu Direktur II.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d berfungsi sebagai penyelenggara proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan institusi Politeknik STTT Bandung di satuan akademik dan nonakademik dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan, serta melaksanakan fungsi pengawasan mutu akademik dan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. merumuskan kebijakan SPMI Politeknik STTT Bandung;
b. mengoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
c. melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas penerapan sistem penjaminan mutu Politeknik STTT Bandung; dan
d. memfasilitasi kegiatan pelayanan penjaminan mutu berupa pendampingan akreditasi Program Studi dan satuan kerja di lingkungan Politeknik STTT Bandung maupun di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mitra.
(3) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari berkoordinasi dengan Pembantu Direktur I.
(1) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberikan pelayanan administrasi kemahasiswaan mulai dari Mahasiswa baru sampai Alumni;
b. memberikan pelayanan administrasi akademik dan pelaksanaan perkuliahan; dan
c. memberikan pelayanan berkaitan dengan praktik kerja industri, tugas akhir, seminar, dan sidang.
(2) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Koordinator Administrasi Kemahasiswaan;
b. Koordinator Administrasi Akademik;
c. Koordinator Pengembangan Karir dan Tracer Study;
dan
(3) Koordinator Promosi dan Kerja Sama Internasional.Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatan dalam hal administrasi akademik dan kemahasiswaan berkoordinasi dengan Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur III.
(1) Koordinator Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai kemahasiswaan;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi kemahasiswaan;
c. memberikan pelayanan surat menyurat yang dibutuhkan Mahasiswa maupun Alumni; dan
d. mengumpulkan dan menganalisis data
kemahasiswaan.
(2) Koordinator Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik;
b. mengoordinasikan pelayanan administrasi akademik meliputi penerimaan Mahasiswa baru, registrasi Mahasiswa, legalisasi, evaluasi akademik, pelaksanaan wisuda, dan kegiatan lain terkait dengan pelayanan administrasi akademik;
c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik; dan
d. mengelola kegiatan ujian semester.
(3) Koordinator Pengembangan Karir dan Tracer Study sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. mengembangkan kerja sama link and match dengan industri nasional dan multinasional;
b. mengelola Career and Development Center (CDC);
c. mengelola tracer study; dan
d. membina dan memberdayakan Alumni.
(4) Koordinator Promosi dan Kerja Sama Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf d mempunyai tugas:
a. mengelola kegiatan branding institusi Politeknik STTT Bandung untuk meningkatkan animo masyarakat di tingkat nasional dan internasional;
b. mengelola media publikasi Politeknik STTT Bandung; dan
c. mengembangkan kerja sama nasional dan internasional.
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f mempunyai fungsi:
a. pengelolaan dan pelaksanaan administrasi keuangan
dan anggaran;
b. pengelolaan pelaksanaan administrasi kepegawaian;
c. pengelolaan dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan
d. pengelolaan dan pemeliharaan barang milik negara.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
b. menyusun peraturan, ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
d. mengelola dan memelihara barang milik negara.
(3) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Koordinator Keuangan dan Anggaran;
b. Koordinator Kepegawaian;
c. Koordinator Kerumahtanggaan; dan
d. Koordinator Logistik dan Barang Milik Negara.
(4) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari berkoordinasi dengan Pembantu Direktur II.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h berfungsi sebagai unit pengelola dan pelaksana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun rencana strategis bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. membina dan mengembangkan mutu sumber daya manusia Politeknik STTT Bandung dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mendorong para Dosen untuk aktif meneliti dan melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
e. meningkatkan jumlah publikasi hasil penelitian;
f. melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan institusi
Politeknik STTT Bandung;
g. meningkatkan relevansi program Politeknik STTT Bandung sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
h. mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian untuk menunjang pembangunan;
i. mengelola jurnal Politeknik STTT Bandung; dan
j. meningkatkan kualitas karya ilmiah di lingkungan Politeknik STTT Bandung dengan menerapkan cek plagiarisme.
(3) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai fungsi merancang, membangun, mengelola, dan memelihara sistem dan perangkat teknologi informasi berbasis teknologi digital dalam rangka membangun sistem layanan yang lebih efektif, effisien, dan handal serta sebagai penunjang dalam pengambilan keputusan/kebijakan pimpinan dalam kerangka mendukung tranformasi Industri 4.0
(2) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai sistem informasi manajemen;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang sistem informasi manajemen di lingkungan Politeknik STTT Bandung;
c. menyusun roadmap pengembangan sistem informasi manajemen berbasis transformasi digital untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat) di Politeknik STTT Bandung;
d. menjamin keamanan sistem informasi manajemen dan LAN Politeknik STTT Bandung;
e. melaksanakan pangaturan, pengawasan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengamanan sistem informasi manajemen dan LAN Politeknik STTT Bandung;
f. mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeliharaan sistem informasi manajemen Politeknik STTT Bandung;
g. memberikan layanan kendala LAN, hardware, data dan informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama; dan
h. menyediakan fasilitas komputer untuk kegiatan belajar mengajar, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.
(3) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyediakan dan mengolah bahan pustaka;
b. memberikan layanan dan mendayagunakan bahan pustaka dan referensi;
c. memelihara bahan pustaka;
d. melaksanakan urusan tata usaha perpustakaan;
dan
e. mengelola repositori.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I .
(1) Unit Bahasa dan Pengembangan Soft Skill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai fungsi mengembangkan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa serta soft skill Mahasiswa dan pegawai.
(2) Unit Bahasa dan Pengembangan Soft Skill sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan proses pembelajaran;
b. mengembangkan kemampuan bahasa asing Mahasiswa dan pegawai; dan
c. menjadi pusat pelatihan dan pengembangan soft skill yang terdiri dari communication, leadership, problem solving, interpersonal skill, work ethic, team work, flexibility bagi Mahasiswa dan pegawai.
(3) Unit Bahasa dan Pengembangan Soft Skill sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
(1) Unit Teaching Factory dan Inovasi Industri
4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l merupakan merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai fungsi meningkatkan kompetensi Mahasiswa dan mengoptimalkan utilitas peralatan laboratorium melalui proses pembelajaran yang dihantarkan dengan produksi barang dan/atau jasa serta mengelola showcase satelit digital 4.0 untuk meningkatkan awareness industri terhadap pentingnya penerapan industri 4.0 dan menghasilkan inovasi 4.0 melalui testbed showcase 4.0.
(2) Unit Teaching Factory dan Inovasi Industri
4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. mengembangkan model pembelajaran berbasis industri melalui sinergi kampus dengan dunia industri;
b. mengembangkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan standar industri;
c. menjalin kemitraan strategis dengan dunia industri;
d. meningkatkan utilisasi sarana dan prasarana workshop/laboratorium dan showcase 4.0;
e. menyediakan baju kerja Mahasiswa/Dosen sesuai standar industri;
f. meningkatkan fungsi perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana teaching factory dan showcase
4.0; dan
g. mengelola testbed sarana dan prasarana teaching factory dan showcase 4.0.
(3) Unit Teaching Factory dan Inovasi Industri
4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
(1) Unit Inkubasi Bisnis dan Transformasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf m merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai fungsi menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembinaan, pendampingan dan pengembangan kepada tenant dari Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) untuk bisa bertranformasi menjadi industri 4.0.
(2) Unit Inkubasi Bisnis dan Transformasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menjalin kemitraan dengan asosiasi, industri,
politeknik, kementrian/lembaga;
b. melaksanakan pelatihan dan pendampingan Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM); dan
c. mengelola capability center satelit digital 4.0 untuk tranformasi industri 4.0 bagi Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM).
(3) Unit Inkubasi Bisnis dan Transformasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
(1) Unit Lembaga Sertifikasi Profesi P1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n merupakan unit pelaksana yang mempunyai fungsi menyelenggarakan uji kompetensi Mahasiswa Politeknik STTT Bandung.
(2) Unit Lembaga Sertifikasi Profesi P1 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. melaksanakan uji kompetensi Mahasiswa untuk menilai pencapaian kompetensi pada bidang tekstil dan garmen;
b. menyusun rencana startegis program sertifikasi profesi;
c. mengembangkan dan memelihara skema-skema sertifikasi sesuai dengan klaster kompetensi yang dipersyaratkan; dan
d. menyediakan tenaga asesor kompetensi dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang berkualifikasi dan bersertifikat sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi LSP STTT.
(3) Unit Lembaga Sertifikasi Profesi P1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Perubahan Program Studi dan jenjang Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pimpinan unit kerja di bawah Direktur diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi, paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi, serta peningkatan jenjang pendidikan;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengangkatan jabatan lektor kepala dan profesor;
dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik oleh Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan kepada Direktur.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri atas:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. ketua Program Studi;
d. kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. 1 (satu) wakil dari unit pelaksana teknis yang dipilih dari dan oleh pimpinan pelaksana teknis yang bersangkutan; dan
f. wakil Dosen dari setiap Program Studi.
(2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan anggota Senat ex-officio.
(1) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1) huruf f berjumlah paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu).
(2) Wakil Dosen terpilih dari setiap Program Studi diajukan
oleh ketua Program Studi untuk disahkan menjadi anggota Senat.
(3) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan anggota Senat dari wakil Dosen dengan alasan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih di antara anggota Senat dari unsur wakil Dosen.
(3) Pemilihan ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh anggota Senat.
(4) Dalam hal ketua berhalangan tetap, sekretaris dapat menjadi pelaksana tugas ketua, hingga terpilihnya ketua Senat baru.
(5) Susunan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPSDMI atas nama Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat dapat membentuk komisi dan/atau sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Senat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
ditetapkan oleh sekretaris Senat.
(1) Sidang Senat terdiri atas:
a. sidang biasa; dan
b. sidang luar biasa.
(2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan apabila terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat.
(5) Dalam hal anggota Senat yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit dan dapat dilanjutkan apabila jumlah anggota yang hadir sudah mencapai setengah dari jumlah anggota Senat ditambah 1 (satu).
(6) Dalam hal jumlah anggota Senat yang hadir setelah sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, sidang dibatalkan dan diagendakan sidang Senat pengganti pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
(7) Sidang Senat Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu).
(8) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat menghasilkan keputusan, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(1) Masa jabatan keanggotaan Senat mengikuti masa jabatan Direktur.
(2) Apabila masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, anggota Senat tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya Direktur baru.
(3) Direktur baru menyampaikan usulan keanggotaan Senat periode yang bersangkutan kepada Menteri melalui Kepala BPSDMI paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pelantikan.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan organ Politeknik STTT Bandung yang menyelenggarakan fungsi pertimbangan nonakademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan:
a. melakukan penelaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dalam mengelola Politeknik STTT Bandung;
d. membantu pengembangan Politeknik STTT Bandung; dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsinya.
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang.
(2) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat;
d. pakar pendidikan;
e. pengusaha; dan
f. Alumni.
(3) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b dipilih di antara para anggota Dewan Penyantun.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
(6) Masa kerja Dewan Penyantun mengikuti masa jabatan Direktur.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur.