Article 27A
(1) Terhadap Barang dan Bahan yang salah kirim, rusak atau reject sehingga tidak dapat diolah, dirakit, atau dipasang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pembina Industri, dapat dimusnahkan atau diekspor.
(2) Terhadap Barang dan Bahan yang telah dilakukan pemusnahan atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bea Masuk yang telah dibayarkan dengan ditanggung pemerintah tidak dipungut kembali.