Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/ KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERINDUSTRIAN PROVINSI
I.
IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama
: Dinas Perindustrian Daerah
: Provinsi Tipe Perangkat Daerah : A
A.
Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian Provinsi
1. Tugas Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perindustrian.
2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas Dinas Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
b. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya
industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
d. Pelaksanaan Administrasi Dinas Perindustrian; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
B.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas
1. Tugas Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perindustrian.
2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian;
b. Perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang rencana pembangunan industri provinsi serta evaluasi rencana pembangunan industri kabupaten/kota;
c. Koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan dinas;
d. Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi, rumah tangga, dan tata usaha;
e. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Sekretariat Dinas terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap rencana, program dan anggaran kegiatan, dan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan
daerah di bidang rencana pembangunan industri provinsi, serta evaluasi rencana pembangunan industri kabupaten/kota;
b. Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan keuangan dan aset; dan
c. Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana.
pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, arsip dan dokumentasi, rumah tangga dan perlengkapan, serta urusan tata usaha.
C.
Tugas dan Fungsi Bidang Kerja sama, Pengawasan, dan Promosi Investasi Industri.
1. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Kerja sama, pengawasan, dan promosi investasi industri.
2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, kelompok bidang kerja sama, pengawasan, dan promosi investasi industri menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang perjanjian kerja sama serta pelaksanaan administrasi kerja sama.
b. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran Izin Usaha Industri besar dan Izin Usaha Kawasan Industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi;
c. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah terkait promosi investasi dan fasilitasi atau insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan provinsi; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Kerja Sama, Pengawasan, dan Promosi Investasi Industri terdiri atas:
a. Seksi Kerja sama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang perjanjian kerja sama serta pelaksanaan administrasi kerja sama;
b. Seksi Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran Izin Usaha Industri besar dan Izin Usaha Kawasan Industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi;
dan
c. Seksi Promosi Investasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah terkait promosi investasi dan fasilitasi/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan provinsi.
D.
Tugas dan Fungsi Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri
1. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri.
2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan provinsi;
b. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor sumber daya alam Provinsi;
c. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri untuk industri unggulan provinsi; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri terdiri atas:
a. Seksi Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan provinsi.
b. Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Provinsi; dan
c. Seksi Pengembangan Teknologi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri untuk industri unggulan provinsi.
E.
Tugas dan Fungsi Bidang Pemberdayaan Industri
1. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Industri.
2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Pemberdayaan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota;
b. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan
kreativitas dan inovasi untuk industri unggulan provinsi dan lintas kabupaten/kota;
c. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembinaan industri hijau untuk industri unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Pemberdayaan Industri terdiri atas:
a. Seksi Pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota;
b. Seksi Pengembangan Kreativitas dan Inovasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi untuk industri unggulan provinsi dan lintas kabupaten/kota; dan
c. Seksi Pembinaan Industri Hijau mempunyai tugas penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembinaan industri hijau unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota.
F.
Tugas dan Fungsi Bidang Sarana dan Prasarana Industri
1. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Sarana dan Prasarana Industri.
2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Sarana dan Prasarana Industri menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang standardisasi industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi;
b. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan wilayah
pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, dan infrastruktur penunjang industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi;
c. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di provinsi; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Sarana dan Prasarana Industri terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang standardisasi industri;
b. Seksi Fasilitasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, dan infrastruktur penunjang industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi; dan
c. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di provinsi.
II.
IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama
: Dinas Perindustrian Daerah
: Provinsi Tipe Perangkat Daerah : B
A. Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian Provinsi
1. Tugas Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perindustrian.
2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas Dinas Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
b. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas Perindustrian; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
B. Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas
1. Tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perindustrian.
2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian;
b. Perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang rencana pembangunan industri provinsi serta evaluasi rencana pembangunan industri kabupaten/kota;
c. Koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan dinas;
d. Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi, rumah tangga, dan tata usaha;
e. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Sekretariat Dinas terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap rencana, program dan anggaran kegiatan, urusan keuangan dan asset, dan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang rencana pembangunan industri provinsi, serta evaluasi rencana pembangunan industri kabupaten/kota; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana.
pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, arsip dan dokumentasi, rumah tangga dan perlengkapan, serta urusan tata usaha.
C. Tugas dan Fungsi Bidang Kerja sama, Pengawasan, dan Promosi Investasi Industri.
1. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang kerja sama, pengawasan, dan promosi investasi industri.
2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok bidang Kerja sama, Pengawasan, dan Promosi Investasi Industri menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang perjanjian kerja sama serta pelaksanaan administrasi kerja sama;
b. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran
Izin Usaha Industri besar dan Izin Usaha Kawasan Industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi;
c. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah terkait promosi investasi dan fasilitasi atau insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan provinsi; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Kerja sama, Pengawasan, dan Promosi Investasi Industri terdiri atas:
a. Seksi Kerja sama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang perjanjian kerja sama serta pelaksanaan administrasi kerja sama;
b. Seksi Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran Izin Usaha Industri besar dan Izin Usaha Kawasan Industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi;
dan
c. Seksi Promosi Investasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah terkait promosi investasi dan fasilitasi/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan provinsi, serta perjanjian kerja sama dan pelaksanaan administrasi kerja sama.
D. Tugas dan Fungsi Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri
1. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri.
2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan provinsi;
b. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Provinsi;
c. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
d. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri terdiri atas:
a. Seksi Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan provinsi;
b. Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Provinsi;
c. Seksi Pengembangan Teknologi Industri, Kreativitas dan Inovasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri, kreativitas dan inovasi untuk industri unggulan provinsi dan lintas kabupaten/kota;
E. Tugas dan Fungsi Bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri
1. Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri.
2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota;
b. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Industri, dan Infrastruktur penunjang industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi;
c. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembinaan industri hijau untuk industri unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota;
d. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang standardisasi industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi;
e. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di provinsi; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri terdiri atas:
a. Seksi Pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota;
b. Seksi Fasilitasi Industri, Industri Hijau dan Standardisasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Industri, dan Infrastruktur penunjang industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, pembinaan industri hijau untuk industri unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota, standardisasi industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi; dan
c. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di provinsi.
III.
IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama
: Dinas Perindustrian Daerah
: Provinsi Tipe Perangkat Daerah : C
A. Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian Provinsi
1. Tugas Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perindustrian.
2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas Dinas Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
b. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Perencanaan, Pengawasan, Promosi Investasi Industri,
pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas Perindustrian; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
B. Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas
1. Tugas Melakukan pemberian pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perindustrian.
2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian;
b. Perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang rencana pembangunan industri provinsi serta evaluasi rencana pembangunan industri kabupaten/kota;
c. Koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan dinas;
d. Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi, rumah tangga, dan tata usaha;
e. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Sekretariat Dinas terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap rencana, program dan anggaran kegiatan, urusan keuangan dan asset, dan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang rencana pembangunan industri provinsi, serta evaluasi rencana pembangunan industri kabupaten/kota; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana.
pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik,
arsip dan dokumentasi, rumah tangga dan perlengkapan, serta urusan tata usaha.
C. Tugas dan Fungsi Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri.
1. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri.
2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok bidang Pembangunan Sumber Daya Industri menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan provinsi;
b. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Provinsi;
c. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
d. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
e. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang perjanjian kerja sama serta pelaksanaan administrasi kerja sama;
f. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran Izin Usaha Industri besar dan Izin Usaha Kawasan Industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri terdiri atas:
a. Seksi Sumber Daya Manusia Industri dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan provinsi, serta pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Provinsi;
b. Seksi Pengembangan Teknologi Industri, Kreativitas dan Inovasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri, kreativitas dan inovasi untuk industri unggulan provinsi dan lintas kabupaten/kota; dan
c. Seksi Kerja sama, pengawasan dan pengendalian mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah perjanjian kerja sama dan pelaksanaan administrasi kerja sama, serta fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran Izin Usaha Industri besar dan Izin Usaha Kawasan Industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.
D. Tugas dan Fungsi Bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri.
1. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri.
2. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan
industri kecil dan industri menengah unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota;
b. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Industri, dan Infrastruktur penunjang industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi;
c. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembinaan industri hijau untuk industri unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota;
d. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang standardisasi industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi;
e. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah terkait promosi investasi dan fasilitasi/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan provinsi;
f. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di provinsi; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya
3. Bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri terdiri atas:
a. Seksi Pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota;
b. Seksi Fasilitasi Industri, Industri Hijau dan Standardisasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Industri, dan Infrastruktur penunjang industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, pembinaan industri hijau untuk industri unggulan Provinsi
dan Lintas Kabupaten/Kota, standardisasi industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi; dan
c. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di provinsi serta promosi investasi dan fasilitasi atau insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan provinsi.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/ KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERINDUSTRIAN KABUPATEN/KOTA
IV.
IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama
: Dinas Perindustrian Daerah
: Kabupaten/Kota Tipe Perangkat Daerah : A
G.
Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota
3. Tugas Membantu Bupati/Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perindustrian.
4. Fungsi Dalam melaksanakan tugas Dinas Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
b. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
d. Pelaksanaan Administrasi Dinas Perindustrian; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
H.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas
4. Tugas Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perindustrian.
5. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian;
b. Perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang rencana pembangunan industri kabupaten/kota;
c. Koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan dinas;
d. Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi, rumah tangga, dan tata usaha;
e. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
6. Sekretariat Dinas terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap rencana, program dan anggaran kegiatan, serta perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang rencana pembangunan industri kabupaten/kota.
b. Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan keuangan dan aset; dan
c. Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana.
pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, arsip dan dokumentasi, rumah tangga dan perlengkapan, serta urusan tata usaha.
I.
Tugas dan Fungsi Bidang Kerja sama, Pengawasan, dan Promosi Investasi Industri.
4. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Kerja sama, pengawasan, dan promosi investasi industri.
5. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, kelompok bidang Kerja sama, pengawasan, dan promosi investasi industri menyelenggarakan fungsi:
e. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang perjanjian kerja sama serta pelaksanaan administrasi kerja sama;
f. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran Izin Usaha Industri kecil, Izin Usaha Industri Menengah dan Izin Usaha Kawasan Industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
g. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah terkait promosi investasi dan fasilitasi atau insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten/kota; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
6. Bidang Kerja sama, Pengawasan, dan Promosi Investasi Industri terdiri atas:
a. Seksi Kerja sama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan
daerah di bidang perjanjian kerja sama serta pelaksanaan administrasi kerja sama;
b. Seksi Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran Izin Usaha Industri kecil, Izin Usaha Industri Menengah dan Izin Usaha Kawasan Industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
c. Seksi Promosi Investasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah terkait promosi investasi dan fasilitasi/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
J.
Tugas dan Fungsi Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri
4. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri.
5. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan kabupaten/kota;
b. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor sumber daya alam Kabupaten/kota;
c. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri untuk industri unggulan kabupaten/kota; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
6. Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri terdiri atas:
a) Seksi Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan kabupaten/kota;
b) Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Kabupaten/kota;
dan c) Seksi Pemanfaatan Teknologi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri untuk industri unggulan kabupaten/kota.
K.
Tugas dan Fungsi Bidang Pemberdayaan Industri
4. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Industri.
5. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Pemberdayaan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Kabupaten/kota;
b. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi untuk industri unggulan kabupaten/kota;
c. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembinaan industri hijau untuk industri unggulan kabupaten/kota; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
6. Bidang Pemberdayaan Industri terdiri atas:
d. Seksi Pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Kabupaten/kota;
e. Seksi Pengembangan Kreativitas dan Inovasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi untuk industri unggulan kabupaten/kota; dan
f. Seksi Pembinaan Industri Hijau mempunyai tugas penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembinaan industri hijau unggulan Kabupaten/Kota.
L.
Tugas dan Fungsi Bidang Sarana dan Prasarana Industri
4. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Sarana dan Prasarana Industri.
5. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Sarana dan Prasarana Industri menyelenggarakan fungsi:
e. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang standardisasi industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota;
f. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, dan infrastruktur penunjang industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota;
g. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di kabupaten/kota; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
6. Bidang Sarana dan Prasarana Industri terdiri atas:
d. Seksi Standardisasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang standardisasi industri;
e. Seksi Fasilitasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, dan infrastruktur penunjang industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota; dan
f. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di kabupaten/kota.
V.
IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama
: Dinas Perindustrian Daerah
: Kabupaten/kota Tipe Perangkat Daerah : B
F. Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian Kabupaten/kota
3. Tugas Membantu Bupati/Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perindustrian.
4. Fungsi Dalam melaksanakan tugas Dinas Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
f. Perumusan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
g. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
i. Pelaksanaan administrasi Dinas Perindustrian; dan
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
G. Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas
4. Tugas Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perindustrian.
5. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi:
g. Koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian;
h. Perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang rencana pembangunan industri kabupaten/kota;
i. Koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan dinas;
j. Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi, rumah tangga, dan tata usaha;
k. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
6. Sekretariat Dinas terdiri atas:
a) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap rencana, program dan anggaran kegiatan, urusan keuangan dan aset serta perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan
pelaporan kebijakan daerah di bidang rencana pembangunan industri kabupaten/kota; dan b) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana.
pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, arsip dan dokumentasi, rumah tangga dan perlengkapan, serta urusan tata usaha.
H. Tugas dan Fungsi Bidang Kerja sama, Pengawasan, dan Promosi Investasi Industri.
4. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang kerja sama, pengawasan, dan promosi investasi industri.
5. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok bidang Kerja sama, Pengawasan, dan Promosi Investasi Industri menyelenggarakan fungsi:
e. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang perjanjian kerja sama serta pelaksanaan administrasi kerja sama;
f. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran Izin Usaha Industri kecil, Izin Usaha Industri Menengah dan Izin Usaha Kawasan Industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
g. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah terkait promosi investasi dan fasilitasi/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten/kota; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
6. Bidang Kerja sama, Pengawasan, dan Promosi Investasi Industri terdiri atas:
d. Seksi Kerja sama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang perjanjian kerja sama serta pelaksanaan administrasi kerja sama;
e. Seksi Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran Izin Usaha Industri kecil, Izin Usaha Industri Menengah dan Izin Usaha Kawasan Industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
f. Seksi Promosi Investasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah terkait promosi investasi dan fasilitasi atau insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, serta perjanjian kerja sama dan pelaksanaan administrasi kerja sama.
I.
Tugas dan Fungsi Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri
4. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri.
5. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri menyelenggarakan fungsi:
f. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan kabupaten/kota;
g. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Kabupaten/kota;
h. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
i. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri; dan
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
6. Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri terdiri atas:
a. Seksi Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan kabupaten/kota;
b. Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Kabupaten/kota;
c. Seksi Pengembangan Teknologi Industri, Kreativitas dan Inovasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri, kreativitas dan inovasi untuk industri unggulan kabupaten/kota;
J. Tugas dan Fungsi Bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri
4. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri.
5. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri menyelenggarakan fungsi:
g. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan
industri kecil dan industri menengah unggulan Kabupaten/kota;
h. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Industri, dan Infrastruktur penunjang industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota;
i. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembinaan industri hijau untuk industri unggulan Kabupaten/Kota;
j. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang standardisasi industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota;
k. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di kabupaten/kota; dan
l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
6. Bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri terdiri atas:
a. Seksi Pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Kabupaten/kota;
b. Seksi Fasilitasi Industri, Industri Hijau dan Standardisasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Industri, dan Infrastruktur penunjang industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota, pembinaan industri hijau untuk industri unggulan Kabupaten/Kota, standardisasi industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota; dan
c. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan
pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di kabupaten/kota.
VI.
IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama
: Dinas Perindustrian Daerah
: Kabupaten/kota Tipe Perangkat Daerah : C
E. Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian Kabupaten/kota
3. Tugas Membantu Bupati/Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perindustrian.
4. Fungsi Dalam melaksanakan tugas Dinas Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
f. Perumusan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
g. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
i. Pelaksanaan administrasi Dinas Perindustrian; dan
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
F. Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas
4. Tugas Melakukan pemberian pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perindustrian.
5. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi:
g. Koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian;
h. Perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang rencana pembangunan industri kabupaten/kota;
i. Koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan dinas;
j. Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi, rumah tangga, dan tata usaha;
k. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
6. Sekretariat Dinas terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap rencana, program dan anggaran kegiatan, urusan keuangan dan aset serta perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang rencana pembangunan industri kabupaten/kota; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana.
pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, arsip dan dokumentasi, rumah tangga dan perlengkapan, serta urusan tata usaha.
G. Tugas dan Fungsi Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri.
4. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri.
5. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok bidang Pembangunan Sumber Daya Industri menyelenggarakan fungsi:
h. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan kabupaten/kota;
i. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Kabupaten/kota;
j. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
k. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
l. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang perjanjian kerja sama serta pelaksanaan administrasi kerja sama;
m. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran Izin Usaha Industri kecil, Izin Usaha Industri Menengah dan Izin Usaha Kawasan Industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
6. Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri terdiri atas:
a) Seksi Sumber Daya Manusia Industri dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan kabupaten/kota, serta pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Kabupaten/kota;
b) Seksi Pengembangan Teknologi Industri, Kreativitas dan Inovasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri, kreativitas dan inovasi untuk industri unggulan kabupaten/kota dan lintas kabupaten/kota; dan c) Seksi Kerja sama, pengawasan dan pengendalian mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah perjanjian kerja sama dan pelaksanaan administrasi kerja sama, serta fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran Izin Usaha Industri kecil, Izin Usaha Industri Menengah dan Izin Usaha Kawasan Industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
H. Tugas dan Fungsi Bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri.
4. Tugas Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri.
5. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri menyelenggarakan fungsi:
h. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Kabupaten/kota;
i. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Industri, dan Infrastruktur penunjang industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota;
j. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembinaan industri hijau untuk industri unggulan Kabupaten/Kota;
k. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang standardisasi industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota;
l. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah terkait promosi investasi dan fasilitasi/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;
m. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di kabupaten/kota; dan
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
6. Bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri terdiri atas:
a. Seksi Pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Kabupaten/kota;
b. Seksi Fasilitasi Industri, Industri Hijau dan Standardisasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Industri, dan Infrastruktur penunjang industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota, pembinaan industri hijau untuk industri unggulan Kabupaten/Kota, standardisasi industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota; dan
c. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di kabupaten/kota serta promosi investasi dan fasilitasi/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO