Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Goreng Sawit adalah bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida berasal dari minyak sawit, dengan atau tanpa perubahan kimiawi, termasuk hidrogenasi, pendinginan dan telah melalui proses pemurnian dengan penambahan vitamin A.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Minyak Goreng Sawit, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Minyak Goreng Sawit sesuai dengan persyaratan SNI 7709:2012.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Minyak Goreng Sawit sesuai metode uji SNI 7709:2012.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal yang membina Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
8. BPPI adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
9. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.