Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1278), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sebagai berikut: