Article I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M- IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Terhadap 3 (tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 8 diubah menjadi sebagai berikut: