Article I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut: