Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 28130; b. memiliki merek sendiri untuk Katup Tabung LPG kelas 6 (enam); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin tempa panas (hot forging); 2. mesin pemangkasan sirip (trimming); 3. mesin pembersihan permukaan badan katup (shot blasting); 4. peralatan permesinan (machining); dan 5. peralatan perakitan termasuk peralatan pengaturan tekanan keamanan katup; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji pemeriksaan dimensi jarak kepala piston dengan bibir bawah mulut keluaran katup (datum); dan 2. peralatan uji kebocoran; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Your Correction