Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KATUP TABUNG LIQUIFIED PETROLEUM GAS SECARA WAJIB Skema Sertifikasi Standar Nasional INDONESIA untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas A. Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk pelaksanaan sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Katup Tabung LPG secara wajib. B. Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah: 1. SNI 1591:2022, Katup Tabung LPG; dan 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. C. Prosedur Sertifikasi Prosedur sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan: No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi 1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Perusahaan Industri Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian; 2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; 4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Katup Tabung LPG kelas 6 (enam) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) mengunggah dokumen pendukung lain berupa: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; b) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Katup Tabung LPG dengan KBLI 28130; c) perizinan berusaha Produsen di Luar Negeri dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Katup Tabung LPG atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Katup Tabung LPG sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Katup Tabung LPG sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi; g) informasi produk Katup Tabung LPG yang mencakup merek, tipe, dan diameter mulut katup; g) informasi produk Katup Tabung LPG yang mencakup merek, tipe, dan diameter mulut katup; h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi; i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi; n) proses bisnis. n) proses bisnis; dan o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa: i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; ii. salinan perizinan berusaha; iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; iv. perjanjian lisensi merek untuk produk Katup Tabung LPG kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Katup Tabung LPG kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal. f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: 1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan: a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); atau c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional. 2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI: a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada angka 4); dan/atau b. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Katup Tabung LPG, salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf d) dapat diganti dengan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. Pada saat pelaksanaan Surveilen kedua, Perusahaan Industri harus memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. 4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. 5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m), dan huruf n) diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA. 6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional. 2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya 3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit: a. audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari); Jumlah minimal durasi audit: a. audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari); b. audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. b. audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: 1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. 2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. 3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 4. Personil Auditor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. lancar berbahasa INDONESIA; d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; e. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan 5. Laboratorium Uji yang digunakan Laboratorium Uji yang digunakan: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Katup Tabung LPG; dan b. ditunjuk oleh Menteri catatan: Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Katup Tabung LPG” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Katup Tabung LPG. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. ditunjuk oleh Menteri. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. lancar berbahasa INDONESIA; d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan. Tahap II: Determinasi 1. Audit Tahap I (Audit Kecukupan) a. dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan; b. dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian); c. melakukan tinjauan dokumen administrasi; d. melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA, antara lain: 1) pedoman mutu; 2) rencana mutu; 3) diagram alir proses produksi; 4) laporan audit internal yang terakhir; 5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir; 6) struktur organisasi; 7) peta lokasi; 8) daftar fasilitas produksi; 9) daftar peralatan uji; 10) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; 11) proses bisnis; dan 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir. e. memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon. f. memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki. 2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1; b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI 1591:2022 yang diajukan; c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Katup Tabung LPG; d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Katup Tabung LPG. 3. Lingkup yang diaudit a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit Sistem Manajemen Mutu (SMM) dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi. b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. c. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu tipe Katup Tabung LPG yang diajukan sertifikasi SNI. d. Audit proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi Katup Tabung LPG sesuai dengan huruf F dalam dokumen skema sertifikasi ini; 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai; 6) tim melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. e. Dalam hal pelaksanaan produksi Katup Tabung LPG terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit. 4. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama. b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk. c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) mesin tempa panas (hot forging); 2) mesin pemangkasan sirip (trimming); 3) mesin pembersihan permukaan badan katup (shot blasting); 4) peralatan permesinan (machining); dan 5) peralatan perakitan termasuk peralatan pengaturan tekanan keamanan katup. d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan minimal QC paling sedikit berupa: 1) peralatan uji pemeriksaan dimensi jarak kepala piston dengan bibir bawah mulut keluaran katup (datum); 2) peralatan uji kebocoran e. Kalibrasi alat uji. f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). h. Penandaan. 5. Kategori ketidaksesuaian a. mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 1591:2022 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu (SMM), diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian. b. minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan SMM, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian. 6. Pengambilan contoh a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal, Surveilen, dan resertifikasi dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik. c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan; d. Jumlah contoh diambil secara acak sebanyak 5 (lima) buah untuk diuji dan 5 (lima) buah untuk arsip katup masing-masing untuk tipe dan ukuran yang sama. e. Untuk komponen-komponen yang terbuat dari karet atau plastik diperlukan contoh uji sebanyak masing-masing 10 (sepuluh) buah untuk diuji dan 10 (sepuluh) buah untuk arsip. f. Untuk bahan baku tembaga paduan diperlukan contoh uji sebanyak 2 (dua) batang dengan panjang 300 mm (tiga ratus milimeter) untuk diuji dan 2 (dua) batang untuk arsip. g. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. Keterangan: Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan. 7. Cara pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 1591:2022. 8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 1591:2022. Tahap III: Tinjauan dan Keputusan 1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi proses produksi Katup Tabung LPG dan tidak terlibat dalam proses seleksi dan determinasi. b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan Sertifikat SNI. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter. 2) jika hasil uji ulang (sesuai angka 1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan. 3) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklanjuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 5) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Penerbitan; atau b. Penolakan penerbitan. 3. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas; b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat: 1) tanggal pelaksanaan audit kesesuaian; 2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; 3) nama auditor; 4) nama petugas pengambil contoh; 5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; 6) uraian produk yang meliputi tipe dan diameter mulut Katup Tabung LPG; 7) Laboratorium Uji yang digunakan; 8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji. c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. d. Evaluasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap. e. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. f. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. g. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. h. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. i. Dalam hal LSPro: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. j. Dalam hal: 1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. k. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik. l. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. m. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas. n. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik. o. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik. p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik; 3) merek; 4) ukuran diameter mulut katup; 5) nomor dan judul SNI; 6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI. 1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri; 2) alamat pabrik; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi; 5) merek; 6) ukuran diameter mulut katup; 7) nomor dan judul SNI; 8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI. q. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi. r. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek. s. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. t. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. Tahap IV: Lisensi 1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI a. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki Sertifikat SNI dan akan membubuhkan tanda SNI dan tanda elektronik pada Katup Tabung LPG harus memiliki persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi tahun produksi sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir. e. Dokumen realisasi produksi atau realisasi tahunan importasi sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2) huruf a) dan huruf b) dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI. g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Katup Tabung LPG. i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. j. Dalam hal ditemukan: 1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan SPPT SNI. m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI. n. Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas. o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: 1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: 1) informasi Sertifikat SNI; 2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah ditetapkan. r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas. Tahap V: Surveilen 1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi a. LSPro harus memastikan bahwa: 1) persyaratan sertifikasi masih berlaku; 2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; 3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 pada Surveilen kedua. b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis. Catatan: Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal, harus memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua. 2. Durasi Audit Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen adalah 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen adalah 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. b. Jika auditor merangkap sebagai PPC, pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan; b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI 1591:2022; c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Katup Tabung LPG; d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Katup Tabung LPG. 4. Lingkup yang diaudit a. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. b. Audit dilaksanakan pada saat proses produksi sedang berjalan dan/atau dapat diwakili oleh salah satu tipe Katup Tabung LPG yang diusulkan. c. Audit proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personal, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi ini; 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai; 6) tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. d. Dalam hal pelaksanaan produksi Katup Tabung LPG terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit. 5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama. b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk. c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) mesin tempa panas (hot forging); 2) mesin pemangkasan sirip (trimming); 3) mesin pembersihan permukaan badan katup (shot blasting); 4) peralatan permesinan (machining); dan 5) peralatan perakitan termasuk peralatan pengaturan tekanan keamanan katup. d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan minimal QC, paling sedikit berupa: 1) peralatan uji pemeriksaan dimensi jarak kepala piston dengan bibir bawah mulut keluaran katup (datum); dan 2) peralatan uji kebocoran; e. Kalibrasi alat uji. f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). h. Penandaan. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 1591:2022 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian. b. minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan SMM, maka Produsen menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Pengambilan contoh uji dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik. c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan. d. Jumlah contoh diambil secara acak sebanyak 5 (lima) buah untuk diuji dan 5 (lima) buah untuk arsip katup masing-masing untuk tipe dan ukuran yang sama. e. Untuk komponen-komponen yang terbuat dari karet atau plastik diperlukan contoh uji sebanyak masing-masing 10 (sepuluh) buah untuk diuji dan 10 (sepuluh) buah untuk arsip. f. Untuk bahan baku tembaga paduan diperlukan contoh uji sebanyak 2 (dua) batang dengan panjang 300 mm (tiga ratus milimeter) untuk diuji dan 2 (dua) batang untuk arsip. g. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. Keterangan: Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan. 8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 1591:2022. 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI 1591:2022. 10. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Katup Tabung LPG. b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan Sertifikat SNI. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji yang tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro melakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter. 2) Jika hasil uji ulang (sesuai angka 1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan. 3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 5) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 11. Keputusan Surveilen Sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. dipertahankan; b. dibekukan; atau c. dicabut. E. Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik 1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Katup Tabung LPG yang memenuhi ketentuan SNI 1591:2022. 2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan. 3. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan pada 1) setiap produk Katup Tabung LPG yang meliputi tanda SNI dengan cara emboss pada badan katup; dan 2) setiap kemasan Katup Tabung LPG harus dilakukan dengan cara cetak/printing, yang meliputi Tanda SNI dan tanda elektronik, dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca; b. tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI, contoh sebagai berikut: atau c. Penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI untuk Katup Tabung LPG. d. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik, pada kemasan ditempelkan label atau penandaan elektronik pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan: 1) nama produsen; 2) merek; 3) tipe Katup Tabung LPG; dan 4) ukuran diameter mulut katup (untuk katup quick-on). contoh contoh F. Pengendalian Proses Produksi Katup Tabung LPG No. Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia 2. Bahan baku Paduan Cu- Zn Pengujian atau verifikasi Mill Certificate Sesuai persyaratan Laboratorium Penguji Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 3. Komponen (pegas, karet spindle katup, karet pad, o-ring, nylon pad, piston katup pengaman, dan plastik pengarah) Pengujian dan/atau pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 4. Proses tempa panas (hot forging) Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 5. Proses pemang- kasan sirip (trimming) Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 6. Proses pembersih- an permukaan badan katup (shot blasting) Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 7. Proses permesinan (machining) Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 8. Proses perakitan termasuk peralatan pengaturan tekanan keamanan katup Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 9. Uji pemeriksa- an dimensi jarak kepala piston dengan bibir bawah mulut keluaran katup (datum) Pengujian 100% Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia No. Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 10. Uji kebocoran Pengujian 100% Sesuai SNI 1591:2022 Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 11. Penandaan produk Inspeksi visual Sesuai regulasi Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 12. Kompetensi personel produksi dan QC Penilaian kompetensi Standar kompetensi Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction