Correct Article 46
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Katup Tabung LPG yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
