Correct Article 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI 1591:2022 untuk Katup Tabung LPG secara wajib.
(2) Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex 8481.80.21.
(3) Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
