Correct Article 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI MI INSTAN AREA PRODUKSI
Current Text
KKNI Bidang Industri Mi Instan Area Produksi menjadi pedoman dalam:
a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi;
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier; dan
d. pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan Kualifikasi.
Your Correction
