Correct Article 1
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI MI INSTAN AREA PRODUKSI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Industri Mi Instan Area Produksi yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Mi Instan Area Produksi adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang Industri Mi Instan pada area produksi.
2. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
3. Industri Mi Instan adalah usaha atau kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku utama tepung terigu dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan dengan atau tanpa
pengukusan, dikeringkan dengan cara digoreng atau dengan cara lain dan dikemas beserta bumbu.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction
