SUSUNAN ORGANISASI
Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama;
g. Subbagian Umum dan Keuangan;
h. Program Studi;
i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Unit Pabrik Dalam Sekolah (Teaching Factory);
k. Unit Inovasi Teknologi dan Diversifikasi Produk;
l. Unit Penunjang; dan
m. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu.
(2) Direktur mempunyai tugas memimpin Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembantu Direktur terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b merupakan dosen yang diberi
tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan pengawasan internal.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, hubungan alumni, dan kerja sama.
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun merupakan unsur yang memberikan pertimbangan nonakademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu.
(1) Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Penjaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu.
(1) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik, kemahasiswaan, hubungan alumni, perencanaan, sistem informasi, dan kerja sama di lingkungan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu.
(2) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, perencanaan, dan sistem informasi, dan oleh Pembantu Direktur III dalam hal administrasi kemahasiswaan, hubungan alumni dan kerja sama.
(1) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumah- tanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur II.
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang teknologi industri furnitur dan pengolahan kayu.
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Program Studi Teknik Produksi Furnitur;
b. Program Studi Desain Furnitur; dan
c. Program Studi Manajemen Bisnis Industri Furnitur.
Setiap Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, memiliki struktur organisasi yang terdiri atas:
a. Ketua Program Studi;
b. Sekretaris Program Studi; dan
c. Laboratorium Program Studi dan/atau Workshop Program Studi.
(1) Ketua Program Studi merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
(3) Laboratorium Program Studi dan/atau Workshop Program Studi merupakan sarana penunjang Program Studi dalam kegiatan praktikum pada proses belajar mengajar.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Unit Pabrik Dalam Sekolah (Teaching Factory) merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembelajaran proses produksi barang dan/atau jasa.
(2) Unit Pabrik Dalam Sekolah (Teaching Factory) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Unit Inovasi Teknologi dan Diversifikasi Produk mempunyai tugas menyelenggarakan inovasi teknologi dan diversifikasi produk di bidang industri furnitur dan pengolahan kayu.
(2) Unit Inovasi Teknologi dan Diversifikasi Produk dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi di bidang teknologi industri furnitur dan pengolahan kayu.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
Unit Penunjang terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Bahasa; dan
c. Unit Komputer.
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
(3) Unit Komputer mempunyai tugas melakukan pengembangan, pengelolaan, serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional dan terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan seorang tenaga fungsional yang dipilih oleh kelompok pejabat fungsional yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagan organisasi Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.