Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Semen adalah barang jadi berupa serbuk yang merupakan hasil pengolahan Semen Clinker dengan penambahan gypsum dan zat adiktif lainnya yang digunakan untuk membuat beton, merekatkan batu, bata, batako dan bahan bangunan lainnya.
2. Semen Clinker adalah barang setengah jadi yang mengandung kalsium silika, alumunium oksida, dan oksida-oksida lainnya yang digunakan sebagai bahan baku semen.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
4. Importir Produsen Semen, yang selanjutnya disebut IP-Semen adalah perusahaan industri semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi yang mengimpor Semen Clinker untuk digunakan sendiri dalam proses produksinya.
5. Importir Terdaftar Semen, yang selanjutnya disebut IT-Semen adalah perusahaan yang mengimpor Semen untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Semen kepada pihak lain.
6. Rekomendasi Teknis Semen adalah Surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian atas pemenuhan persyaratan teknis oleh perusahaan pemohon.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur.
9. Direktur Pembina Industri adalah Direktur Industri Kimia Hilir.