Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/M- IND/PER/10/2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Izin Usaha Kawasan Industri, dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diubah sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 2 dengan menambahkan ketentuan baru pada ayat (1) serta menambahkan 2 (dua) ayat baru menjadi ayat (4a) dan ayat (8) sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut: