Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Menambah ketentuan baru dalam Pasal 3 sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut: