Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, tim melakukan: a. pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau b. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. (2) Dalam hal ditemukan: a. ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau b. ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. (3) Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. (4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan penerbitan SPPT SNI diterima.
Your Correction