Correct Article 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23112;
b. memiliki merek sendiri untuk Kaca Pengaman kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas);
c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi dengan ketentuan:
1. untuk Kaca Pengaman Diperkeras paling sedikit berupa:
a) fasilitas pemotongan; dan b) fasilitas pengerasan (tempering); dan/atau
2. untuk Kaca Pengaman Berlapis paling sedikit berupa:
a) fasilitas pemotongan;
b) fasilitas pelapisan (lay up); dan c) fasilitas pemanasan bertekanan (auto clave);
d. memiliki paling sedikit peralatan uji dengan ketentuan:
1. untuk Kaca Pengaman Diperkeras paling sedikit berupa:
a) alat uji dimensi;
b) alat uji fragmentasi; dan c) alat uji bentur; dan/atau
2. untuk Kaca Pengaman Berlapis paling sedikit berupa:
a) alat uji dimensi;
b) alat uji tembus;
c) alat uji bentur; dan d) alat uji ketahanan suhu tinggi;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
