Correct Article 44
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Kaca Pengaman secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
