Correct Article 41
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri yang memproduksi dan mengedarkan Kaca Pengaman bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Kaca Pengaman sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2. (2) Perwakilan Resmi yang mengedarkan Kaca Pengaman dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Kaca Pengaman sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction
