Correct Article 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Current Text
(1) Pengecualian terhadap Kaca Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pengecualian terhadap Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:
a. surat keterangan dari lembaga yang akan melaksanakan riset dan pengembangan; atau
b. perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
