Correct Article 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kaca Pengaman secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kaca Pengaman yang:
a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
dan/atau
b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) lembar.
(2) Kaca Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Kaca Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
Your Correction
