Correct Article 40
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Current Text
(1) Tata cara pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Kawat Baja Beton Pratekan.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Kawat Baja Beton Pratekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
