Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Kawat Baja Beton Pratekan; b. memiliki merek sendiri untuk Kawat Baja Beton Pratekan kelas 6 (enam); c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan d. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi PC Strand/KBj-P7 juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin penarikan dingin (cold drawing); 2. mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving); dan 3. mesin pemilinan; dan b. memiliki peralatan uji yang paling sedikit berupa: 1. alat uji tarik (universal testing machine); dan 2. alat uji relaksasi. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi PC Wire/KBjP juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin penarikan dingin (cold drawing); dan 2. mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving); dan b. memiliki peralatan uji yang paling sedikit berupa: 1. alat uji tarik (universal testing machine); dan 2. alat uji relaksasi. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen di Luar Negeri yang memproduksi PC Bar/KBj-PQ juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin penarikan dingin (cold drawing); 2. mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving); dan 3. mesin peralatan perlakuan panas (heat treatment); dan b. memiliki peralatan uji yang paling sedikit berupa: 1. alat uji tarik (universal testing machine); dan 2. alat uji relaksasi. (5) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi atas merek untuk Kawat Baja Beton Pratekan kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. bertindak sebagai importir untuk Kawat Baja Beton Pratekan hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (6) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (7) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Kawat Baja Beton Pratekan; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (8) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (9) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Your Correction